
Tata Kelola Teknologi Informasi BPR berdasarkan POJK 34 Tahun 2025 adalah Transformasi digital di sektor jasa keuangan terus mengalami percepatan, termasuk pada industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong digitalisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat daya saing lembaga keuangan di era ekonomi digital.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS, yang bertujuan memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta ketahanan dan keamanan siber di sektor perbankan skala regional.
Artikel ini membahas urgensi digitalisasi BPR/BPRS, tantangan yang dihadapi, serta langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam implementasi regulasi tersebut.
Akselerasi Digitalisasi Industri BPR/BPRS
Digitalisasi merupakan salah satu pilar penting dalam roadmap pengembangan industri BPR/BPRS periode 2024–2027. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan keuangan, serta mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil (UMK). Dalam proses transformasi tersebut, penerapan Tata Kelola Teknologi Informasi BPR berdasarkan POJK 34 Tahun 2025 menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan secara terarah, aman, serta selaras dengan strategi bisnis dan manajemen risiko perbankan.Digitalisasi merupakan salah satu pilar penting dalam roadmap pengembangan industri BPR/BPRS periode 2024–2027. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan keuangan, serta mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Beberapa bentuk implementasi digitalisasi yang mulai berkembang di industri BPR antara lain:
- Layanan mobile dan internet banking
- Sistem persetujuan kredit daring dan credit scoring otomatis
- Digitalisasi proses administrasi pengajuan kredit
- Integrasi layanan pembayaran seperti PPOB
- Penggunaan arsitektur data terpadu untuk pengawasan portofolio dan kinerja keuangan
Dengan dukungan teknologi tersebut, BPR diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan nasabah.
Tantangan Implementasi Teknologi Informasi di BPR
Meskipun memiliki potensi besar, implementasi teknologi informasi di BPR masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa tantangan utama antara lain:
1. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi
Banyak BPR yang masih memiliki infrastruktur TI terbatas, termasuk pada sistem core banking, data center, dan disaster recovery center.
2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia TI
Jumlah tenaga ahli TI di BPR relatif terbatas, bahkan pada beberapa institusi belum terdapat unit TI yang terstruktur.
3. Tingginya Biaya Investasi Teknologi
Investasi untuk pengembangan sistem teknologi informasi sering kali menjadi beban operasional yang cukup besar bagi BPR, khususnya yang berskala kecil.
4. Fokus Operasional Bisnis
Aktivitas operasional harian yang padat membuat implementasi tata kelola TI sering kali belum menjadi prioritas utama.
Kondisi ini membuat banyak BPR memerlukan strategi implementasi yang terencana agar mampu memenuhi standar regulasi tanpa mengganggu kegiatan bisnis utama.
Ancaman Keamanan Siber di Sektor Keuangan
Digitalisasi juga meningkatkan risiko keamanan siber. Berdasarkan berbagai survei global, Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus kebocoran data yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara. Sektor yang paling terdampak meliputi perbankan, fintech, asuransi, dan layanan kesehatan.
Beberapa jenis ancaman siber yang paling sering terjadi antara lain:
- Phishing dan rekayasa sosial
- Malware dan ransomware
- Account takeover atau pengambilalihan akun
- Penipuan berbasis deepfake berbasis AI
Ancaman ini menunjukkan bahwa penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda oleh institusi keuangan.
Ruang Lingkup POJK 34 Tahun 2025
POJK 34 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan teknologi informasi di BPR/BPRS. Beberapa area utama yang diatur dalam regulasi ini meliputi:
- Tata Kelola Teknologi Informasi
Direksi dan dewan komisaris memiliki tanggung jawab dalam memastikan strategi TI selaras dengan rencana bisnis bank. - Arsitektur Teknologi Informasi
Infrastruktur TI harus dirancang secara terstruktur dan mendukung kebutuhan operasional serta pengembangan layanan digital. - Manajemen Risiko TI
BPR wajib menerapkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko teknologi informasi. - Keamanan Informasi dan Ketahanan Siber
Bank diwajibkan memiliki sistem keamanan informasi, rencana pemulihan bencana (Disaster Recovery Plan), serta mekanisme perlindungan data. - Penggunaan Penyedia Jasa TI
Jika menggunakan vendor TI, BPR tetap bertanggung jawab penuh atas operasional sistem dan wajib memiliki perjanjian yang mencakup audit, kerahasiaan data, dan exit strategy. - Pengelolaan Data dan Perlindungan Data Pribadi
Pengelolaan data harus memenuhi prinsip keamanan serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. - Pelaporan dan Audit TI
BPR wajib melakukan audit internal TI minimal satu kali dalam setahun serta melaporkan insiden teknologi informasi kepada OJK sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
Strategi Implementasi yang Dapat Dilakukan BPR
Untuk menghadapi implementasi regulasi dan transformasi digital, BPR dapat menerapkan beberapa strategi berikut:
1. Perencanaan Strategi TI
Menyusun roadmap pengembangan teknologi informasi yang selaras dengan rencana bisnis bank.
2. Pengembangan Layanan Digital
Mengimplementasikan layanan digital seperti mobile banking untuk meningkatkan kenyamanan transaksi nasabah.
3. Monitoring dan Evaluasi Sistem
Melakukan pengawasan berkala terhadap performa sistem serta keamanan informasi.
4. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
Menggunakan layanan IT governance managed service untuk membantu implementasi tata kelola TI, penyusunan dokumentasi, audit, dan compliance terhadap regulasi.
Pendekatan ini dapat membantu BPR memenuhi kewajiban regulasi tanpa harus membangun seluruh kapabilitas TI secara internal.
Konsultasi Implementasi POJK 34 Tahun 2025
Implementasi tata kelola teknologi informasi sesuai ketentuan POJK Nomor 34 Tahun 2025 membutuhkan kesiapan dari sisi kebijakan, infrastruktur teknologi, keamanan siber, hingga sumber daya manusia. Bagi banyak BPR dan BPRS, proses ini dapat menjadi tantangan karena keterbatasan SDM TI, kompleksitas regulasi, serta kebutuhan dokumentasi yang harus memenuhi standar regulator.
Untuk membantu institusi perbankan memenuhi ketentuan tersebut secara efektif, organisasi dapat bekerja sama dengan konsultan yang memiliki pengalaman dalam IT Governance, cybersecurity, risk management, dan kepatuhan regulasi.
Bagi BPR dan BPRS yang ingin mempersiapkan implementasi POJK 34 Tahun 2025, konsultasi dengan tim profesional dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan organisasi dalam menghadapi transformasi digital dan penguatan keamanan sistem informasi.
PCI Quality menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan implementasi tata kelola teknologi informasi bagi BPR dan BPRS
Dengan pendekatan IT Governance Managed Service, PCI Quality membantu organisasi dalam merencanakan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan tata kelola TI secara berkelanjutan sehingga proses kepatuhan terhadap regulasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Informasi Konsultasi:
PCI Quality
Email: info@pci-quality.com
Website: www.pci-quality.com
WhatsApp: +62 811 812 9496 / contact us



